Jumat, 31 Desember 2010

HUBUNGAN KERJA ( STRUKTURAL PKK )
  1. Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK bersifat konsultatif dan koordinatif.
  2. Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK dengan Pemerintah, lembaga kemasyarakatan / LSM. Lembaga lainnya bersifat kemitraan.
  3. Hubungan kerja Tim Penggerak PKK dengan Dewan Penyantun bersifat konsultatif.
  4. Hubungan kerja denganLKMD atau sebutan lain, bersifat konsultatif dan kerjasama yang saling menguntungkan.

KEPENGURUSAN TP.PKK KECAMATAN REGOL :
  • KETUA :
  • WK. KETUA I :
  • WK. KETUA II :
  • WK. KETUA III :
  • WK. KETUA IV :
  • SEKRETARIS :
  • WK. SEKRETARIS :
  • BENDAHARA :
  • WK. BENDAHARA :
  • KETUA POKJA I :
  • WK. KETUA POKJA I :
  • SEKRETARIS POKJA I :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA :
  • KETUA POKJA II :
  • WK. KETUA POKJA II :
  • SEKRETARIS :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA :
  • KETUA POKJA III :
  • WK. KETUA POKJA III :
  • SEKRETARIS :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA :
  • KETUA POKJA IV : 
  • WK. KETUA POKJA IV :
  • SEKRETARIS :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA :
  • ANGGOTA : 
KELOMPOK PKK
Kelompok PKK adalah bagian dari Gerakan PKK Desa / Kelurahan yang membantu Tim Penggerak PKK Desa / Kelurahan dalam melaksanakan 10 Program Pokok PKK.


KADER – KADER PKK
1. Kader Umum 
Adalah mereka yang telah dilatih / belum tetapi memahami,serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.

2. Kader Khusus 
Adalah kader umum yang mendapat tambahan pengetahuan dan ketrampilan tertentu, antara lain melalui pelatihan – pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, lembaga, instansi Pemerintah atau non Pemerintah. Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK bersifat konsultatif dan koordinatif.

Semoga artikel STRUKTUR ORGANISASI diatas, bermanfaat bagi Anda.

~Salam Hangat dari Kami~

0 komentar:

Posting Komentar